Senin, 29 Oktober 2007

MEMORANDUM



Dear All Depokers,

Eksistensi HMPC Chapter Depok semakin terlihat dengan bertambahnya jumlah anggota yang telah terdaftar didalamnya. Namun demikian roda organisasi ini tidak akan berjalan dengan sempurna bila tidak diimbangi dengan kedisiplinan dalam ber-organisasi.
Untuk itu selaku pengurus yang di berikan kepercayaan dan kewenangan dalam mengelola organisasi HMPC Chapter Depok ini, akan segera melakukan pembenahan dan penegakan disiplin pada permasalahan yang timbul yang menyangkut antara lain:

1. Masalah keuangan
2. Masalah keanggotaan
3. Kopdar Wajib
Dimana tiga permasalahan tersebut diatas adalah yang paling dominan sering dibahas dan dipertanyakan oleh anggota-anggota yang peduli dengan kemajuan HMPC Chapter Depok.

Masalah keuangan
Kami dari pengurus HMPC Chapter Depok akan segera membenahi dengan cara melakukan laporan rutin setiap 3 bulan sekali dan akan disampaikan kepada seluruh anggota secara tertulis dan jelas, agar tercipta adanya transparansi keuangan.
Melihat masih banyaknya anggota yang tidak melakukan kewajiban iuran, tetapi masih aktif maka pengurus akan mengumumkan disetiap kopdar nama anggota yang menunggak dan diharapkan untuk segera melunasi tunggakannya agar tercipta kesehatan keuangan chapter Depok dan HMPC secara nasional. Bila dalam waktu tertentu tanpa alasan yang dapat dimengerti oleh pengurus anggota tersebut tidak juga melakukan pelunasan maka dianggap mengundurkan diri. Kami selaku pengurus menuntut komitmen anggota ketika bergabung dengan HMPC Chapter Depok.

Masalah keanggotaan
Melihat banyaknya anggota yang tidak melakukan kewajiban kopdar, iuran dan Tata Tertib yang sudah kita sepakati bersama-sama maka Berdasarkan hasil Rapat Pengurus HMPC Chapter Depok dalam waktu dekat ini akan diadakan Pemutihan Anggota.
Khusus bagi anggota yang sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota HMPC Chapter Depok tapi sudah lama tidak aktif diberikan tenggang waktu 2 bulan dari sejak surat ini dikeluarkan agar segera melaporkan status keanggotaannya serta melakukan pelunasan tunggakan iuran dan kopdar minimal satu kali dalam 1 bulan itupun harus pada saat kopdar wajib yang sudah kita tentukan yaitu minggu kedua setiap bulannya, dan apabila selama 2 bulan waktu tenggang tersebut berakhir belum ada khabar maka akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.
Kopdar Wajib
Kopdar Wajib yang telah ditentukan 1 x dalam sebulan juga masih banyak yang absen tanpa alasan yang bisa dimengerti. Untuk hal ini Pengurus akan melakukan Disiplin organisasi yang lebih tegas.
Bagi seluruh anggota yang apabila dalam jangka waktu 3 bulan berturut turut, tidak bisa memenuhi kewajiban kopdar wajib tanpa alasan yang jelas, akan dipertanyakan keanggotaannya.
Dengan ketentuan sanksi yang telah di sebutkan diatas, maka secara otomatis bagi anggota yg sudah terkena sanksi diharapkan untuk secara sukarela melepaskan segala atribut yang berbau HMPC dari motornya dan bagi yg sudah memiliki jaket maupun seragam HMPC supaya disimpan sebagai kenang-kenangan dan tidak dipergunakan kembali. Bagi anggota yang sudah dianggap mengundurkan diri tapi tetap menggunakan atribut HMPC Kami memohon maaf sebelumnya apabila dikemudian hari akan kami lepaskan secara paksa.
Kemudian bagi anggota yang sudah dianggap mengundurkan diri akan diumumkan melalui website HMPC Pusat, milist HMPC Depok dan HMPC Depok Blogspot.

Disiplin organisasi ini berlaku bagi seluruh anggota HMPC Chapter Depok. tidak perduli anggota lama atau baru, pengurus atau anggota biasa apabila sudah tidak bisa melaksanakan kewajibannya akan diperlakukan sama.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, penegakan disiplin organisasi bukan bermaksud untuk memutus tali silaturahmi antara kita, secara organisasi saja kita terputus tapi secara persaudaraan kita akan tetap terjalin.

Atas Perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 29 Oktober 2007
HMPC Chapter Depok

Jeffry Wagiu/ Binyo
Ketua Chapter

Tembusan :
- Seluruh Pengurus HMPC Chapter Depok
- Ketua Umum HMPC Pusat

/Sekchap

Tidak ada komentar: